No
|
Nama Lembaga Negara
|
Dasar
Hukum
|
Tugas dan Wewenang
|
1
|
Majelis Permusyawaratan Rakyat
|
Pasal 2 UUD 1945 & Pasal 3 UUD
1945
|
1.
Mengubah serta menetapkan UUD.
2.
Melantik Presiden serta Wakil
Presiden berdasarkan hasil Pemilu dalam sidang paripurna MPR.
3.
Memutuskan usul DPR berdasarkan
putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan atau Wakil
Presiden dalam masa
jabatannya setelah Presiden dan atau Wakil Presiden diberikesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR.
4.
Melantik Wakil Presiden menjadi
Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
5.
Memilih Wakil Presiden dari dua
calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil
Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh
hari.
6.
Memilih Presiden serta Wakil
Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya,
dari dua paket calon presiden serta wakil presiden yang diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden serta wakil
presidennya meraih suaraterbanyak pertama serta kedua dalam pemilihan
sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat- lambatnya dalam waktu 30
hari.
7. Menetapkan
peraturan tata tertib serta kode etik MPR.
|
2
|
Dewan Perwakilan Rakyat
|
Pasal 20 ayat (1) dan (2) UUD
1945, Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, Pasal 23 ayat (2) UUD 1945, Pasal 22D ayat
(3) UUD 1945, Pasal 22E ayat (2) UUD 1945, Pasal 24B ayat (3) UUD 1945, Pasal
24A ayat (3) UUD 1945,Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, Pasal 11 ayat (2) UUD 1945
|
1.
Membentuk undang-undang yang
dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan
bersama
2.
Membahas dan memberikan atau tidak
memberikan persetujuan terhadap peraturan
pemerintah pengganti undang-undang
3.
Menerima dan membahas usulan Rancangan
Undang-Undang (RUU) yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah
dan mengikutsertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I
4.
Mengundang DPD untuk melakukan
pembahasan RUU yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana
dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I
5.
Memperhatikan pertimbangan DPD
atas RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan RUU yang berkaitan
dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I
6.
Membicarakan APBN bersama presiden
dengan memperhatikan pertimbangan DPD
7.
Membahas dan menindaklanjuti hasil
pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama
8.
Memilih anggota Badan Pemeriksa
Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
9.
Membahas dan menindaklanjuti hasil
pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh
Badan Pemeriksa Keuangan
10.
Mengajukan, memberikan
persetujuan, pertimbangan / konsultasi, dan pendapat
11.
Menyerap, menghimpun, menampung
dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat
12.
Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya
yang ditentukan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan undang-undang
13.
Membentuk UUD yang dibahas dengan
Presiden untuk mendapat persetujuan bersama peraturan pemerintah pengganti
UUD menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan
bidang tertentu dalam pembahasan
14.
Menetapkan APBN bersama Presiden
dengan memperhatikan pertimbangan DPD
15.
Melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan UU, APBN,serta kebijakan pemerintah
16.
Memilih anggota BPK dengan
memperhatikan pertimbangan DPD
17.
Membahas dan menindaklanjuti hasil
pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan Negara yang disampaikan oleh BPK
18.
Memberikan persetujuan
kepada Peresiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota.
19.
Membentuk Undang-Undang yang
dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
20.
Memberikan pertimbangan kepada
Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi
21.
Memberikan pertimbangan kepada
Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar
negara lain
22.
Memilih anggota BPK dengan
memperhatikan pertimbangan DPD
23.
Membahas dan menindaklanjuti hasil
pemeriksaan atas pertanggung jawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
24.
Memberikan persetujuan
kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial
25.
Memberikan persetujuan calon hakim
agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung
oleh Presiden
26.
Memilih tiga orang hakim konstitusi
dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden
|
3
|
Dewan Perwakilan Daerah
|
Pasal 22D ayat (1), (2), (3) UUD
1945, Pasal23F ayat (1) UUD 1945
|
1. Mengajukan
kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta
yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian
mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut..
2. Memberikan
pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan, dan agama
3. Memberikan
pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
4. Melakukan
pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah,
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah,
pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan
APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
5. Menerima
hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat
pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN
|
4
|
Presiden
|
Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, Pasal 5
ayat (1) dan (2 UUD 1945), Pasal 11 ayat (1) UUD 1945, Pasal 12 UUD 1945,
Pasal 13 ayat (1) UUD 1945, Pasal 14 ayat (1) dan (2) UUD 1945, Pasal
15 UUD 1945, Pasal 16 UUD 1945,
Pasal 17 ayat 2 UUD 1945, Pasal 20 ayat (2) UUD 1945, Pasal 24A ayat (3) UUD
1945, Pasal 24C ayat (3) UUD 1945
|
1.
Memegang kekuasaan pemerintahan
menurut UUD
2.
Memegang kekuasaan yang tertinggi
atas Angkatan Darat (AD),Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU)
3.
Mengajukan Rancangan Undang-Undang
(RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan
pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
4.
Menetapkan peraturan pemerintah
pengganti undang-undang (dalam kegentingan yang memaksa)
5.
Mengangkat dan memberhentikan
menteri-menteri
6.
Menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
7.
Membuat perjanjian internasional
lainnya dengan persetujuan DPR
8.
Menyatakan keadaan bahaya
9.
Mengangkat duta dan konsultan.
Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
10.
Menerima penempatan duta negara
lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
11.
Memberi grasi, rehabilitasi dengan
memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
12.
Memberi amnesti dan abolisi dengan
memperhatikan pertimbangan DPR
13.
Memberi gelar, tanda jasa, dan
tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
14.
Meresmikan anggota Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Daerah (DPD)
15.
Menetapkan hakim agung dari calon
yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) dan disetujui DPR
16.
Menetapkan hakim konstitusi dari
calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
17. Mengangkat
dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
|
5
|
Mahkamah Agung
|
Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, Pasal
24A ayat (1) UUD 1945, Pasal 24C ayat (3) UUD 1945
|
1.
Mengadili pada tingkat kasasi
2.
Menguji peraturan
perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang
3.
Memberikan pertimbangan hukum
kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan
rehabilitasi.
4.
Mengajukan tiga orang anggota
hakim konstitusi |
6
|
Mahkamah Konstitusi
|
Pasal 24C ayat (1) san (2) UUD
1945
|
1.
Berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewewenangan
lembaga Negara yang kewewenangannya diberikan oleh UUD1945, memutus
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan
Umum.
2.
Wajib memberi keputusan atas
pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden
atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
3.
Menguji undang-undang terhadap UUD
19451.
4.
Memutus sengketa kewenangan antar
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
5.
Memutus pembubaran partai politik
6. Memutus
perselisihan tentang hasil pemilu.
|
7
|
Komisi Yudisial
|
Pasal 24A ayat (3)) UUD 1945,Pasal
24B ayat (1) UUD 1945
|
1. Mengawasi
perilaku hakim
2. Mengusulkan
nama calon hakim agung.
|
8
|
Badan Pemeriksa Keuangan
|
1. Pasal 23E, 23F, 23G Undang-undang dasar 1945
2. Undang-undang Republik Indonesia nomor 15 tahun
2006 tentang badan pemeriksa keuangan sebagai pengganti undang-undang
republik Indonesia nomor 5 tahun 1973 tentang badan pemeriksa keuangan.
3. Undang-undang republik Indonesia nomor 15 tahun
2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
4. Undang-undang republik Indonesia nomor 1 tahun
2004 tentang perbendaharaan negara.
5. Undang-undang republik Indonesia nomor 17 tahun
2003 tentang keuangan negara.
|
1. Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan
negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada
DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
2. Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas
internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
|
9
|
Bank Indonesia
|
Pasal 23D Undang-Undang Dasar 1945
|
1. Melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3. Mengatur dan mengawasi bank-bank
|
Daftar kabinet Indonesia
Berikut adalah daftar kabinet pemerintahan Indonesia sejak diproklamasikannya kemerdekaan hingga saat ini.Era perjuangan kemerdekaan
No
|
Nama Kabinet
|
Awal masa kerja
|
Akhir masa kerja
|
Pimpinan Kabinet
|
Jabatan
|
Jumlah personil
|
1
|
21
orang
|
|||||
2
|
17
orang
|
|||||
3
|
25
orang
|
|||||
4
|
32
orang
|
|||||
5
|
34
orang
|
|||||
6
|
37
orang
|
|||||
7
|
17
orang
|
|||||
*
|
Ketua
|
12
orang
|
||||
8
|
19
orang
|
Era demokrasi parlementer
No
|
Nama Kabinet
|
Awal masa kerja
|
Akhir masa kerja
|
Pimpinan Kabinet
|
Jabatan
|
Jumlah personil
|
*
|
17
orang
|
|||||
9
|
Pjs Perdana
Menteri
|
10
orang
|
||||
10
|
15
orang
|
|||||
11
|
18
orang
|
|||||
12
|
20
orang
|
|||||
13
|
18
orang
|
|||||
14
|
20
orang
|
|||||
15
|
23
orang
|
|||||
16
|
25
orang
|
|||||
17
|
24
orang
|
Era Demokrasi Terpimpin
No
|
Nama Kabinet
|
Awal masa kerja
|
Akhir masa kerja
|
Pimpinan Kabinet
|
Jabatan
|
Jumlah personil
|
18
|
33
orang
|
|||||
19
|
40
orang
|
|||||
20
|
60
orang
|
|||||
21
|
66
orang
|
|||||
22
|
110
orang
|
|||||
23
|
132
orang
|
|||||
24
|
79
orang
|
|||||
25
|
31
orang
|
|||||
26
|
Pjs Presiden
|
24
orang
|
Era Orde Baru
No
|
Nama Kabinet
|
Awal masa kerja
|
Akhir masa kerja
|
Pimpinan Kabinet
|
Jabatan
|
Jumlah personil
|
27
|
24
orang
|
|||||
28
|
24
orang
|
|||||
29
|
32
orang
|
|||||
30
|
42
orang
|
|||||
31
|
44
orang
|
|||||
32
|
43
orang
|
|||||
33
|
38
orang
|
Era reformasi
No
|
Nama Kabinet
|
Awal masa kerja
|
Akhir masa kerja
|
Pimpinan Kabinet
|
Jabatan
|
Jumlah personil
|
|
34
|
37
orang
|
||||||
35
|
36
orang
|
||||||
36
|
33
0rang
|
||||||
37
|
37
orang
|
||||||
38
|
2014
|
38
orang
|
|||||
39
|
34
orang
|
||||||
0 Komentar untuk "Dasar Hukum, Tugas dan Wewenang Lembaga-lembaga Negara"