KATA
PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha
Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas
kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada
kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah
ini.
Makalah ini telah kami susun dengan
maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat
memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima
kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari
sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun
tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala
saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
Kuningan, Oktober
2017
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR............................................................................................................................... i
DAFTAR
ISI............................................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN.......................................................................................................................... 1
A. .. Latar
Belakang ................................................................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN............................................................................................................................ 2
A.
Pengertian ....................................................................................................................................... 2
B.
Penyalahgunaan
Napza :.............................................................................................................. 4
C.
Penyalahgunaan Dan Ketergantungan...................................................................................... 6
D.
Upaya
Pencegahan Penyalahgunaan Napza :................................................................... 10
BAB
III PENUTUP.................................................................................................................................... 13
A. Kesimpulan.......................................................................................................................................... 13
B. Saran.................................................................................................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................................................ 14
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah
penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainya (NAPZA) atau
istilah yang populer dikenal masyarakat sebagai NARKOBA (Narkotika dan Bahan/
Obat berbahanya) merupakan masalah yang sangat kompleks, yang memerlukan upaya
penanggulangan secara komprehensif dengan melibatkan kerja sama multidispliner,
multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara
berkesinambungan, konsekuen dan konsisten.Meskipun dalam Kedokteran, sebagian
besar golongan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) masih
bermanfaat bagi pengobatan, namun bila disalahgunakan atau digunakan tidak
menurut indikasi medis atau standar pengobatan terlebih lagi bila disertai
peredaran dijalur ilegal, akan berakibat sangat merugikan bagi individu maupun
masyarakat luas khususnya generasi muda. Maraknya penyalahgunaan NAPZA tidak
hanya dikota-kota besar saja, tapi sudah sampai ke kota-kota kecil diseluruh
wilayah Republik Indonesia, mulai dari tingkat sosial ekonomi menengah bawah
sampai tingkat sosial ekonomi atas. Dari data yang ada, penyalahgunaan NAPZA
paling banyak berumur antara 15–24 tahun. Tampaknya generasi muda adalah
sasaran strategis perdagangan gelap NAPZA. Oleh karena itu kita semua perlu
mewaspadai bahaya dan pengaruhnya terhadap ancaman kelangsungan pembinaan
generasi muda. Sektor kesehatan memegang peranan penting dalam upaya
penanggulangan penyalahgunaan NAPZA.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
Narkoba
adalah singkatan dari Narkotika, Alkohol, dan Obat-obat berbahaya. Kadang
disebut juga Napza(Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif). Zat-zat tersebut
dapat membuat berbagai efek samping seperti Halusinasi, ketagihan, dan efek
psikologi lainnya. Cara penggunaan bisa melalui suntikan, dimakan, dihisap,
atau dihirup. Contoh zat-zat berbahaya yang dikonsumi dengan cara dihisap
adalah Opium yang menggunakan pipa hisapan. Zat-zat berbahaya tersebut
tergolong menjadi;
r Narkotika
r Psikotropika
r Zat-zat
Adiktif
a. Narkotika
Menurut UU RI No 22 / 1997, Narkotika adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Menurut UU RI No 22 / 1997, Narkotika adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Narkotika terdiri dari 3 golongan :
r Golongan
I : Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu
pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat
tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Heroin, Kokain, Ganja.
r Golongan
II : Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir
dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh
: Morfin, Petidin.
r Golongan
III : Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi
dan / atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan
mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Codein.
b. Psikotropika
Psikotropika adalah : zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
Psikotropika adalah : zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
Psikotropika terdiri dari 4 golongan:
r
Golongan I: Psikotropika yang hanya
dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi,
serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh:
Ekstasi.
r
Golongan II: Psikotropika yang
berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi dan / atau untuk tujuan
ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma
ketergantungan. Contoh: Amphetamine.
r
Golongan III: Psikotropika yang
berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan
ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma
ketergantungan. Contoh: Phenobarbital.
r
Golongan IV: Psikotropika yang
berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan / atau untuk
tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma
ketergantungan. Contoh: Diazepam, Nitrazepam.
c. Zat
Adiktif
Yang termasuk Zat Adiktif adalah: bahan
/ zat yang berpengaruh psikoaktif diluar Narkotika dan Psikotropika, meliputi :
r
Minuman Alkohol : mengandung etanol
etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi
bagian dari kehidupan manusia sehari – hari dalam kebudayaan tertentu. Jika
digunakan bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan memperkuat pengaruh
obat / zat itu dalam tubuh manusia. Ada 3 golongan minuman beralkohol:
a. Golongan
A : kadar etanol 1 – 5 % (Bir).
b. Golongan
B : kadar etanol 5 – 20 % (Berbagai minuman anggur)
c. Golongan
C : kadar etanol 20 – 45 % (Whisky, Vodca, Manson House, Johny Walker).
r
Inhalasi (gas yang dihirup) dan solven
(zat pelarut) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai
barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang sering
disalahgunakan adalah : Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.
r
Tembakau : pemakaian tembakau yang
mengandung nikotin sangat luas di masyarakat.
Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
Berdasarkan
efeknya terhadap perilaku yang ditimbulkan dari NAPZA dapat digolongkan menjadi
3 golongan:
a. Golongan
Depresan (Downer).
Adalah jenis NAPZA yang berfungsi
mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Jenis ini membuat pemakainya menjadi
tenang dan bahkan membuat tertidur bahkan tak sadarkan diri. Contohnya: Opioda
(Morfin, Heroin, Codein), sedative (penenang), Hipnotik (obat tidur) dan
Tranquilizer (anti cemas).
b. Golongan
Stimulan (Upper).
Adalah jenis NAPZA yang merangsang
fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja. Jenis ini menbuat pemakainnya
menjadi aktif, segar dan bersemangat. Contoh: Amphetamine (Shabu, Ekstasi),
Kokain.
c. Golongan
Halusinogen.
Adalah jenis NAPZA yang dapat menimbulkan efek
halusinasi yang bersifat merubah perasaan, pikiran dan seringkali menciptakan
daya pandang yang berbeda sehingga seluruh persaan dapat terganggu. Contoh:
Kanabis (ganja).
B.
PENYALAHGUNAAN NAPZA :
Di dalam masyarakat NAPZA / NARKOBA
yang sering disalahgunakan adalah :
1. Opiada, terdapat 3 golonagan besar
:
a.
Opioda alamiah ( Opiat ) : Morfin,
Opium, Codein.
b.
Opioda semisintetik : Heroin / putauw,
Hidromorfin.
c.
Opioda sintetik : Metadon.
Nama
jalanan dari Putauw : ptw, black heroin, brown sugar.Heroin yang murni
berbentuk bubuk putih, sedangkan yang tidak murni berwarna putih
keabuan.Dihasilkan dari getah Opium poppy diolah menjadi morfin dengan proses
tertentu dihasilkan putauw, yang kekuatannya 10 kali melebihi morfin.Sedangkan
opioda sintetik mempunyai kekuatan 400 kali lebih kuat dari morfin. Morfin,
Codein, Methadon adalah zat yang digunakan oleh dokter sebagai penghilang sakit
yang sangat kuat, misalnya pada opreasi, penderita cancer.
Reaksi
dari pemakaian ini sangat cepat yang kemudian menimbulkan perasaan ingin menyendiri
untuk menikmati efek rasanya dan pada taraf kecanduan pemakai akan kehilangan
percaya diri hingga tak mempunyai keinginan untuk bersosialisasi. Pemakai akan
membentuk dunianya sendiri, mereka merasa bahwa lingkungannya menjadi musuh.
2. KOKAIN :
Kokain berupa kristal putih, rasanya sedikit pahit
dan lebih mudah larut
Nama jalanan : koka, coke, happy dust, chalie,
srepet, snow / salju.
Cara pemakainnya : membagi setumpuk kokain menjadi
beberapa bagian berbaris lurus diatas permukaan kaca atau alas yang permukaannya
datar kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot seperti sedotan atau dengan
cara dibakar bersama dengan tembakau. Penggunaan dengan cara dihirup akan
beresiko kering dan luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam.
Efek pemakain kokain : pemakai akan merasa segar,
kehilangan nafsu makan, menambah percaya diri, dan dapat menghilangkan rasa
sakit dan lelah.
3. KANABIS :
Nama jalanan : cimeng, ganja, gelek, hasish,
marijuana, grass, bhang.
Berasal dari tanaman kanabis sativa atau kanabis
indica.
Cara penggunaan : dihisap dengan cara dipadatkan
menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok.
Efek rasa dari kanabis tergolong cepat, pemakai
cenderung merasa lebih santai, rasa gembira berlebihan ( euphoria ), sering
berfantasi / menghayal, aktif berkomunikasi, selera makan tinggi, sensitive,
kering pada mulut dan tenggorokan.
4. AMPHETAMINE :
Nama jalanan : seed, meth, crystal, whiz.
Bentuknya ada yang berbentuk bubuk warna putih dan
keabuan dan juga tablet.
Cara penggunaan : dengan cara dihirup. Sedangkan
yang berbentuk tablet diminum dengan air.
Ada 2 jenis Amphetamine :
a. MDMA ( methylene dioxy methamphetamine )
Nama jalanan : Inex, xtc.
Dikemas dalam bentuk tablet dan capsul.
b. Metamphetamine ice
Nama jalanan : SHABU, SS, ice.
Cara pengunaan dibakar dengan mengunakan alumunium
foil dan asapnya dihisap
atau dibakar dengan menggunakan botol kaca yang
dirancang khusus ( boong ).
5. LSD ( Lysergic Acid ).
Termasuk dalam golongan halusinogen.
Nama jalanan : acid, trips, tabs, kertas.
Bentuk : biasa didapatkan dalam bentuk kertas
berukuran kotak kecil sebesar seperempat perangko dalam banyak warna dan gambar.
Ada juga yang berbentuk pil dan kapsul.
Cara penggunaan : meletakan LSD pada permukaan lidah,
dan bereaksi setelah 30 –60 menit kemudian, menghilang setelah 8 – 12 jam.
Efek rasa : terjadi halusinasi tempat, warna, dan
waktu sehingga timbul obsesi yang sangat indah dan bahkan menyeramkan dan lama
– lama menjadikan penggunaanya paranoid.
6. SEDATIF – HIPNOTIK ( BENZODIAZEPIN ) :
Termasuk golongan zat sedative ( obat penenang )
dan hipnotika ( obat tidur ).
Nama jalanan : Benzodiazepin : BK, Dum, Lexo, MG,
Rohyp.
Cara pemakaian : dengan diminum, disuntikan, atau
dimasukan lewat anus.
Digunakan di bidang medis untuk pengobatan pada
pasien yang mengalami kecemasan, kejang, stress, serta sebagai obat tidur.
7. SOLVENT / INHALASI
:
Adalah uap gas yang digunakan dengan cara dihirup.
Contohnya : Aerosol, Lem, Isi
korek api gas, Tiner, Cairan untuk dry cleaning,
Uap bensin.
Biasanya digunakan dengan cara coba – coba oleh
anak di bawah umur, pada golongan yang kurang mampu.
Efek yang ditimbulkan : pusing, kepala berputar,
halusinasi ringan, mual, muntah gangguan fungsi paru, jantung dan hati.
8. ALKOHOL :
Merupakan zat psikoaktif yang sering digunakan
manusia.Diperoleh dari proses fermentasi madu, gula, sari buah dan umbi –
umbian yang mengahasilkan kadar alkohol tidak lebih dari 15 %, setelah itu
dilakukan proses penyulingan sehingga dihasilkan kadar alkohol yang lebih
tinggi, bahkan 100 %.
Nama jalanan : booze, drink.
Efek yang ditimbulkan : euphoria, bahkan penurunan
kesadaran
C. PENYALAHGUNAAN DAN KETERGANTUNGAN
Penyalahguanaan adalah : penggunaan
salah satu atau beberapa jenis NAPZA secara berkala atau teratur diluar
indikasi medis, sehingga menimbulkan gangguan kesehatan fisik, psikis dan
gangguan fungsi sosial.
Ketergatungan adalah : keadaan dimana
telah terjadi ketergantungan fisik dan psikis, sehingga tubuh memerlukan jumlah
NAPZA yang makin bertambah ( toleransi ), apabila pemakaiannya dikurangi atau
diberhentikan akan timbul gejala putus obat( withdrawal symptom ).
a. Penyebab
Penyalahgunaan Napza
Penyebabnya sangatlah kompleks
akibat interaksi berbagai faktor :
1. Faktor individual
:
Kebanyakan dimulai pada saat remaja, sebab pada remaja
sedang mengalami perubahan biologi, psikologi maupun sosial yang pesat.
Ciri – ciri remaja yang mempunyai
resiko lebih besar menggunakan NAPZA :
1.
Cenderung memberontak
2.
Memiliki gangguan jiwa lain, misalnya
: depresi, cemas.
3.
Perilaku yang menyimpang dari aturan
atau norma yang ada
4.
Kurang percaya diri
5.
Mudah kecewa, agresif dan destruktif
6.
Murung, pemalu, pendiam
7.
Merasa bosan dan jenuh
8.
Keinginan untuk bersenang – senang
yang berlebihan
9.
Keinginan untuk mencaoba yang sedang
mode
10. Identitas
diri kabur
11. Kemampuan
komunikasi yang rendah
12. Putus
sekolah
13. Kurang
menghayati iman dan kepercayaan.
2. Faktor Lingkungan
:
Faktor lingkungan meliputi faktor keluarga dan
lingkungan pergaulan baik sekitar rumah, sekolah, teman sebaya, maupun
masyarakat.
Lingkungan Keluarga :
1.
Komunikasi orang tua dan anak kurang
baik
2.
Hubungan kurang harmonis
3.
Orang tua yang bercerai, kawin lagi
4.
Orang tua terlampau sibuk, acuh
5.
Orang tua otoriter
6.
Kurangnya orang yang menjadi teladan
dalam hidupnya
7.
Kurangnya kehidupan beragama.
Lingkungan Sekolah :
1.
Sekolah yang kurang
disiplin
2.
Sekolah terletak
dekat tempat hiburan
3.
Sekolah yang kurang
memberi kesempatan pada siswa untuk mengembangkan diri secara kreatif dan
positif
4.
Adanya murid pengguna
NAPZA.
Lingkungan Teman
Sebaya :
1.
Berteman dengan penyalahguna
2.
Tekanan atau ancaman dari teman.
Lingkungan Masyrakat
/ Sosial :
1.
Lemahnya penegak hukum
2.
Situasi politik, sosial dan ekonomi
yang kurang mendukung.
Faktor – faktor tersebut diatas memang tidak
selalu membuat seseorang kelak menjadi penyalahguna NAPZA. Akan tetapi makin
banyak faktor – faktor diatas, semakin besar kemungkinan seseorang menjadi
penyalahguna NAPZA.
b. Gejala
Klinis Penyalahgunaan Napza :
1. Perubahan Fisik :
a.
Pada saat menggunakan NAPZA : jalan
sempoyongan, bicara pelo ( cadel ), apatis ( acuh tak acuh ), mengantuk,
agresif.
b.
Bila terjadi kelebihan dosis (
Overdosis ) : nafas sesak, denyut jantung dan nadi lambat, kulit teraba dingin,
bahkan meninggal.
c.
Saat sedang ketagihan ( Sakau ) : mata
merah, hidung berair, menguap terus, diare, rasa sakit seluruh tubuh, malas
mandi, kejang, kesadaran menurun.
d.
Pengaruh jangka panjang : penampilan
tidak sehat, tidak perduli terhadap kesehatan dan kebersihan, gigi keropos,
bekas suntikan pada lengan.
2. Perubahan sikap
dan perilaku :
a.
Prestasi di sekolah menurun, tidak
mengerjakan tugas sekolah, sering membolos, pemalas, kurang bertanggung jawab.
b.
Pola tidur berubah, begadang, sulit
dibangunkan pagi hari, mengantuk di kelas atau tempat kerja.
c.
Sering berpergian sampai larut malam,
terkadang tidak pulang tanpa ijin.
d.
Sering mengurung diri, berlama – lama
di kamar mandi, menghidar bertemu dengan anggota keluarga yang lain.
e.
Sering mendapat telpon dan didatangi
orang yang tidak dikenal oleh anggota keluarga yang lain.
f.
Sering berbohong, minta banyak uang
dengan berbagai alasan tapi tidak jelas penggunaannya, mengambil dan menjual
barang berharga milik sendiri atau keluarga, mencuri, terlibat kekerasan dan
sering berurusan dengan polisi.
g.
Sering bersikap emosional, mudah
tersinggung, pemarah, kasar, bermusuhan pencurigaan, tertutup dan penuh
rahasia.
c.
Pengaruh
Penyalahgunaan Napza
NAPZA berpengaruh pada tubuh manusia dan lingkungannya :
1.
Komplikasi Medik : biasanya digunakan
dalam jumlah yang banyak dan cukuplama.
Pengaruhnya pada :
a.
Otak dan susunan saraf pusat :
· gangguan
daya ingat
· gangguan
perhatian / konsentrasi
· gangguan
bertindak rasional
· gagguan
perserpsi sehingga menimbulkan halusinasi- gangguan motivasi, sehingga malas
sekolah atau bekerja
· gangguan
pengendalian diri, sehingga sulit membedakan baik / buruk.
b.
Pada saluran napas : dapat terjadi
radang paru ( Bronchopnemonia ). pembengkakan paru ( Oedema Paru )
c.
Jantung : peradangan otot jantung,
penyempitan pembuluh darah jantung.
d.
Hati : terjadi Hepatitis B dan C yang
menular melalui jarum suntik, hubungan seksual.
e.
Penyakit Menular Seksual ( PMS ) dan
HIV / AIDS.
Para pengguna NAPZA dikenal dengan perilaku seks
resiko tinggi, mereka mau melakukan hubungan seksual demi mendapatkan zat atau
uang untuk membeli zat. Penyakit Menular Seksual yang terjadi adalah : kencing
nanah ( GO ), raja singa ( Siphilis ) dll. Dan juga pengguna NAPZA yang
mengunakan jarum suntik secara bersama – sama membuat angka penularan HIV /
AIDS semakin meningkat. Penyakit HIV / AIDS menular melalui jarum suntik dan
hubungan seksual, selain melalui tranfusi darah dan penularan dari ibu ke
janin.
f.
Sistem Reproduksi : sering terjadi
kemandulan.
g.
Kulit : terdapat bekas suntikan bagi
pengguna yang menggunakan jarum suntik, sehingga mereka sering menggunakan baju
lengan panjang.
h.
Komplikasi pada kehamilan :
· Ibu
: anemia, infeksi vagina, hepatitis, AIDS.
· Kandungan
: abortus, keracunan kehamilan, bayi lahir mati
· Janin
: pertumbuhan terhambat, premature, berat bayi rendah.
2.
Dampak Sosial :
a.
Di Lingkungan Keluarga :
· Suasana
nyaman dan tentram dalam keluarga terganggu, sering terjadi pertengkaran, mudah
tersinggung.
· Orang
tua resah karena barang berharga sering hilang.
· Perilaku
menyimpang / asosial anak ( berbohong, mencuri, tidak tertib, hidup bebas) dan
menjadi aib keluarga.
· Putus
sekolah atau menganggur, karena dikeluarkan dari sekolah atau pekerjaan,
sehingga merusak kehidupan keluarga, kesulitan keuangan.
· Orang
tua menjadi putus asa karena pengeluaran uang meningkat untuk biaya pengobatan
dan rehabilitasi.
· Merusak
disiplin dan motivasi belajar.
· Meningkatnya
tindak kenakalan, membolos, tawuran pelajar.
· Mempengaruhi
peningkatan penyalahguanaan diantara sesama teman sebaya.
c.
Di Lingkungan Masyarakat :
· Tercipta
pasar gelap antara pengedar dan bandar yang mencari pengguna / mangsanya.
· Pengedar
atau bandar menggunakan perantara remaja atau siswa yang telah menjadi
ketergantungan.
· Meningkatnya
kejahatan di masyarakat : perampokan, pencurian, pembunuhan sehingga masyarkat
menjadi resah.
· Meningkatnya
kecelakaan.
D. UPAYA PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN
NAPZA :
Upaya pencegahan meliputi 3 hal :
1.
Pencegahan primer : mengenali remaja
resiko tinggi penyalahgunaan NAPZA dan melakukan intervensi.Upaya ini terutama
dilakukan untuk mengenali remaja yang mempunyai resiko tinggi untuk menyalahgunakan
NAPZA, setelah itu melakukan intervensi terhadap mereka agar tidak menggunakan
NAPZA.Upaya pencegahan ini dilakukan sejak anak berusia dini, agar faktor yang
dapat menghabat proses tumbuh kembang anak dapat diatasi dengan baik.
2.
Pencegahan Sekunder : mengobati dan
intervensi agar tidak lagi menggunakan NAPZA.
3.
Pencegahan Tersier : merehabilitasi
penyalahgunaan NAPZA.
Yang dapat dilakukan di lingkungan
keluarga untuk mencegah penyalahgunaan NAPZA :
1.
Mengasuh anak dengan baik.
r penuh
kasih sayang
r penanaman
disiplin yang baik
r ajarkan
membedakan yang baik dan buruk
r mengembangkan
kemandirian, memberi kebebasan bertanggung jawab
r mengembangkan
harga diri anak, menghargai jika berbuat baik atau mencapai prestasi tertentu.
2.
Ciptakan suasana yang hangat dan
bersahabat
Hal ini membuat anak rindu untuk pulang ke rumah.
3.
Meluangkan waktu untuk kebersamaan.
4.
Orang tua menjadi contoh yang baik.
5.
Orang tua yang merokok akan menjadi contoh
yang tidak baik bagi anak.
6.
Kembangkan komunikasi yang baikKomunikasi
dua arah, bersikap terbuka dan jujur, mendengarkan dan menghormati pendapat
anak.
7.
Memperkuat kehidupan beragama.
8.
Yang diutamakan bukan hanya ritual
keagamaan, melainkan memperkuat nilai moral yang terkandung dalam agama dan
menerapkannya dalam kehidupan sehari – hari.
9.
Orang tua memahami masalah
penyalahgunaan NAPZA agar dapat berdiskusi dengan anak
Yang dilakukan di lingkungan sekolah untuk
pencegahan penyalahgunaan NAPZA :
a.
Upaya terhadap siswa :
r Memberikan
pendidikan kepada siswa tentang bahaya dan akibat penyalahgunaan NAPZA.
r Melibatkan
siswa dalam perencanaan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan NAPZA di
sekolah.
r Membentuk
citra diri yang positif dan mengembangkan ketrampilan yang positif untuk tetap
menghidari dari pemakaian NAPZA dan merokok.
r Menyediakan
pilihan kegiatan yang bermakna bagi siswa ( ekstrakurikuler ).
r Meningkatkan
kegiatan bimbingan konseling.Membantu siswa yang telah menyalahgunakan NAPZA
untuk bisa menghentikannya.
r Penerapan
kehidupan bergama dalam kegiatan sehari – hari.
b.
Upaya untuk mencegah peredaran NAPZA
di sekolah :
r Razia
dengan cara sidak
r Melarang
orang yang tidak berkepentingan untuk masuk lingkungan sekolah
r Melarang
siswa ke luar sekolah pada jam pelajaran tanpa ijin guru
r Membina
kerjasama yang baik dengan berbagai pihak.
r Meningkatkan
pengawasan sejak anak itu datang sampai dengan pulang sekolah.
c.
Upaya untuk membina lingkungan sekolah
:
r Menciptakan
suasana lingkungan sekolah yang sehat dengan membina huibungan yang harmonis
antara pendidik dan anak didik.
r Mengupayakan
kehadiran guru secara teratur di sekolah
r Sikap
keteladanan guru amat penting
r Meningkatkan
pengawasan anak sejak masuk sampai pulang sekolah.
Yang dilakukan di lingkungan masyarakat untuk
mencegah penyalahgunaan NAPZA:
a.
Menumbuhkan perasaan kebersamaan di daerah
tempat tinggal, sehingga masalah yang terjadi di lingkungan dapat diselesaikan
secara bersama- sama.
b.
Memberikan penyuluhan kepada
masyarakat tentang penyalahguanaan NAPZA sehingga masyarakat dapat
menyadarinya.
c.
Memberikan penyuluhan tentang hukum
yang berkaitan dengan NAPZA.
d.
Melibatkan semua unsur dalam
masyarakat dalam melaksanakan pencegahan dan penanggulangan penyalahguanaan
NAPZA.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Narkoba
adalah obat obatan terlarang yang jika dikonsumsi mengakibatkan kecanduan dan
jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ
dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan
overdosis dan akhirnya kematian.
Narkoba
pun ada berbagai jenis seperti: heroin, ganja, putaw, kokain, sabu-sabu,dan
alkoholpun termasuk dalam golongan narkoba.
Manfaat
yang dirasakan hanyalah sesaat. Tapi mudhorotnya jelas banyak sekali. Banyak
organ tubuh menjadi rusak. palagi bila pakai obat bius. Dalah-salah pada saat
operasi (karena suatu kejadian) bakal tak mampu lagi bius bagi para
penggunanya. Yang pasti biaya untuk bisa mengkonsumsi barang-barang haram itu,
sangatlah mahal. Salah-salah bisa masuk bui, kalau ketangkep aparat.
B. Saran
Berdasarkan pembahasan tersebut, saran
penulis adalah sebagai berikut :
1.
Jangan
pernah mencoba narkoba walaupun itu hanya sedikit
2.
Pemerintah
harus memberantas peredaran narkoba di Indonesia
3.
Orang
tua harus lebih memperhatikan anaknya agar tidak terjerumus ke dalam jurang
narkoba
4.
Perlu
peningkatan kerja sama antar masyarakat dengan aparat untuk memeberantas
peredaran narkoba
5.
Remaja
harus diperhatikan oleh semua pihak agar tidak terjerumus pada penyalahgunaan
narkoba.
DAFTAR
PUSTAKA
Allen,K.M.
1996. Nursing Care of the Addicted
Client. Philadelphia: Lippincott
Fauziah,
Fitri dkk, ”Psikologi Abnormal (Klinis Dewasa)”, 2006. Jakarta: UI.
Kartono. DR. Kartini, ”Psikologi
Abnormal dan Abnormalitas Seksual”, 1989. Bandung: Mandar Maju.
Morgan.1991.
Segi PraktisPsikiatri.Jakarta:
Bina rupa aksara
Stuart,Sundeen .1998. Principles and Practice of Psychiatric
Nursing . St Louis: Mosby Year Book
Smith, CM.1995. Community Health Nursing; Theory and Practice .
Philadelphia: W.B. Saunders Company
The Indonesian Florence
Nightingale Foundation.1999. Kiat
Penanggulangan dan Penyalahgunaan Ketergantungan NAPZA.Jakarta
Tom Kus
Edi.1999 Bahaya NAPZA Bagi Pelajar.
Bandung :Yayasan Al-Ghifari
0 Komentar untuk "Makalah Penyalahgunaan Nafza"