Makalah Penyalahgunaan Nafza







KATA PENGANTAR

     Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah  ini.
    Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
    Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.

  
Kuningan,   Oktober  2017


Penyusun


                                                                                                                                                   














DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR...............................................................................................................................         i
DAFTAR ISI...............................................................................................................................................        ii
BAB I PENDAHULUAN..........................................................................................................................        1
A.   .. Latar Belakang ................................................................................................................................        1
BAB II PEMBAHASAN............................................................................................................................        2
A.         Pengertian .......................................................................................................................................        2
B.         Penyalahgunaan Napza :..............................................................................................................        4
C.         Penyalahgunaan Dan Ketergantungan......................................................................................        6
D.         Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Napza :...................................................................      10
BAB III PENUTUP....................................................................................................................................      13
A.   Kesimpulan..........................................................................................................................................      13
B.   Saran....................................................................................................................................................      13
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................................................      14





















BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Masalah penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainya (NAPZA) atau istilah yang populer dikenal masyarakat sebagai NARKOBA (Narkotika dan Bahan/ Obat berbahanya) merupakan masalah yang sangat kompleks, yang memerlukan upaya penanggulangan secara komprehensif dengan melibatkan kerja sama multidispliner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, konsekuen dan konsisten.Meskipun dalam Kedokteran, sebagian besar golongan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) masih bermanfaat bagi pengobatan, namun bila disalahgunakan atau digunakan tidak menurut indikasi medis atau standar pengobatan terlebih lagi bila disertai peredaran dijalur ilegal, akan berakibat sangat merugikan bagi individu maupun masyarakat luas khususnya generasi muda. Maraknya penyalahgunaan NAPZA tidak hanya dikota-kota besar saja, tapi sudah sampai ke kota-kota kecil diseluruh wilayah Republik Indonesia, mulai dari tingkat sosial ekonomi menengah bawah sampai tingkat sosial ekonomi atas. Dari data yang ada, penyalahgunaan NAPZA paling banyak berumur antara 15–24 tahun. Tampaknya generasi muda adalah sasaran strategis perdagangan gelap NAPZA. Oleh karena itu kita semua perlu mewaspadai bahaya dan pengaruhnya terhadap ancaman kelangsungan pembinaan generasi muda. Sektor kesehatan memegang peranan penting dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan NAPZA.













BAB II
PEMBAHASAN

A.      PENGERTIAN
Narkoba adalah singkatan dari Narkotika, Alkohol, dan Obat-obat berbahaya. Kadang disebut juga Napza(Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif). Zat-zat tersebut dapat membuat berbagai efek samping seperti Halusinasi, ketagihan, dan efek psikologi lainnya. Cara penggunaan bisa melalui suntikan, dimakan, dihisap, atau dihirup. Contoh zat-zat berbahaya yang dikonsumi dengan cara dihisap adalah Opium yang menggunakan pipa hisapan. Zat-zat berbahaya tersebut tergolong menjadi;
r  Narkotika
r  Psikotropika
r  Zat-zat Adiktif
a.     Narkotika
Menurut UU RI No 22 / 1997, Narkotika adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Narkotika terdiri dari 3 golongan :
r  Golongan I : Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Heroin, Kokain, Ganja.
r  Golongan II : Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Morfin, Petidin.
r  Golongan III : Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Codein.
b.     Psikotropika
Psikotropika adalah : zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
Psikotropika terdiri dari 4 golongan:
r Golongan I: Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Ekstasi.
r Golongan II: Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Amphetamine.
r Golongan III: Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Phenobarbital.
r Golongan IV: Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Diazepam, Nitrazepam.
c.     Zat Adiktif
Yang termasuk Zat Adiktif adalah: bahan / zat yang berpengaruh psikoaktif diluar Narkotika dan Psikotropika, meliputi :
r Minuman Alkohol : mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari – hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan memperkuat pengaruh obat / zat itu dalam tubuh manusia. Ada 3 golongan minuman beralkohol:
a.     Golongan A : kadar etanol 1 – 5 % (Bir).
b.     Golongan B : kadar etanol 5 – 20 % (Berbagai minuman anggur)
c.     Golongan C : kadar etanol 20 – 45 % (Whisky, Vodca, Manson House, Johny Walker).
r Inhalasi (gas yang dihirup) dan solven (zat pelarut) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan adalah : Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.
r Tembakau : pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat.
Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
Berdasarkan efeknya terhadap perilaku yang ditimbulkan dari NAPZA dapat digolongkan menjadi 3 golongan:

a.     Golongan Depresan (Downer).
Adalah jenis NAPZA yang berfungsi mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Jenis ini membuat pemakainya menjadi tenang dan bahkan membuat tertidur bahkan tak sadarkan diri. Contohnya: Opioda (Morfin, Heroin, Codein), sedative (penenang), Hipnotik (obat tidur) dan Tranquilizer (anti cemas).
b.     Golongan Stimulan (Upper).
Adalah jenis NAPZA yang merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja. Jenis ini menbuat pemakainnya menjadi aktif, segar dan bersemangat. Contoh: Amphetamine (Shabu, Ekstasi), Kokain.
c.     Golongan Halusinogen.
 Adalah jenis NAPZA yang dapat menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah perasaan, pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh persaan dapat terganggu. Contoh: Kanabis (ganja).

B.     PENYALAHGUNAAN NAPZA :
Di dalam masyarakat NAPZA / NARKOBA yang sering disalahgunakan adalah :
1. Opiada, terdapat 3 golonagan besar :
a.          Opioda alamiah ( Opiat ) : Morfin, Opium, Codein.
b.          Opioda semisintetik : Heroin / putauw, Hidromorfin.
c.          Opioda sintetik : Metadon.
          Nama jalanan dari Putauw : ptw, black heroin, brown sugar.Heroin yang murni berbentuk bubuk putih, sedangkan yang tidak murni berwarna putih keabuan.Dihasilkan dari getah Opium poppy diolah menjadi morfin dengan proses tertentu dihasilkan putauw, yang kekuatannya 10 kali melebihi morfin.Sedangkan opioda sintetik mempunyai kekuatan 400 kali lebih kuat dari morfin. Morfin, Codein, Methadon adalah zat yang digunakan oleh dokter sebagai penghilang sakit yang sangat kuat, misalnya pada opreasi, penderita cancer.
          Reaksi dari pemakaian ini sangat cepat yang kemudian menimbulkan perasaan ingin menyendiri untuk menikmati efek rasanya dan pada taraf kecanduan pemakai akan kehilangan percaya diri hingga tak mempunyai keinginan untuk bersosialisasi. Pemakai akan membentuk dunianya sendiri, mereka merasa bahwa lingkungannya menjadi musuh.
2. KOKAIN :
Kokain berupa kristal putih, rasanya sedikit pahit dan lebih mudah larut
Nama jalanan : koka, coke, happy dust, chalie, srepet, snow / salju.
Cara pemakainnya : membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus diatas permukaan kaca atau alas yang permukaannya datar kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot seperti sedotan atau dengan cara dibakar bersama dengan tembakau. Penggunaan dengan cara dihirup akan beresiko kering dan luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam.
Efek pemakain kokain : pemakai akan merasa segar, kehilangan nafsu makan, menambah percaya diri, dan dapat menghilangkan rasa sakit dan lelah.
3. KANABIS :
Nama jalanan : cimeng, ganja, gelek, hasish, marijuana, grass, bhang.
Berasal dari tanaman kanabis sativa atau kanabis indica.
Cara penggunaan : dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok.
Efek rasa dari kanabis tergolong cepat, pemakai cenderung merasa lebih santai, rasa gembira berlebihan ( euphoria ), sering berfantasi / menghayal, aktif berkomunikasi, selera makan tinggi, sensitive, kering pada mulut dan tenggorokan.
4. AMPHETAMINE :
Nama jalanan : seed, meth, crystal, whiz.
Bentuknya ada yang berbentuk bubuk warna putih dan keabuan dan juga tablet.
Cara penggunaan : dengan cara dihirup. Sedangkan yang berbentuk tablet diminum dengan air.
Ada 2 jenis Amphetamine :
a. MDMA ( methylene dioxy methamphetamine )
Nama jalanan : Inex, xtc.
Dikemas dalam bentuk tablet dan capsul.
b. Metamphetamine ice
Nama jalanan : SHABU, SS, ice.
Cara pengunaan dibakar dengan mengunakan alumunium foil dan asapnya dihisap
atau dibakar dengan menggunakan botol kaca yang dirancang khusus ( boong ).
5. LSD ( Lysergic Acid ).
Termasuk dalam golongan halusinogen.
Nama jalanan : acid, trips, tabs, kertas.
Bentuk : biasa didapatkan dalam bentuk kertas berukuran kotak kecil sebesar seperempat perangko dalam banyak warna dan gambar. Ada juga yang berbentuk pil dan kapsul.
Cara penggunaan : meletakan LSD pada permukaan lidah, dan bereaksi setelah 30 –60 menit kemudian, menghilang setelah 8 – 12 jam.
Efek rasa : terjadi halusinasi tempat, warna, dan waktu sehingga timbul obsesi yang sangat indah dan bahkan menyeramkan dan lama – lama menjadikan penggunaanya paranoid.
6. SEDATIF – HIPNOTIK ( BENZODIAZEPIN ) :
Termasuk golongan zat sedative ( obat penenang ) dan hipnotika ( obat tidur ).
Nama jalanan : Benzodiazepin : BK, Dum, Lexo, MG, Rohyp.
Cara pemakaian : dengan diminum, disuntikan, atau dimasukan lewat anus.
Digunakan di bidang medis untuk pengobatan pada pasien yang mengalami kecemasan, kejang, stress, serta sebagai obat tidur.
7. SOLVENT / INHALASI :
Adalah uap gas yang digunakan dengan cara dihirup. Contohnya : Aerosol, Lem, Isi
korek api gas, Tiner, Cairan untuk dry cleaning, Uap bensin.
Biasanya digunakan dengan cara coba – coba oleh anak di bawah umur, pada golongan yang kurang mampu.
Efek yang ditimbulkan : pusing, kepala berputar, halusinasi ringan, mual, muntah gangguan fungsi paru, jantung dan hati.
8. ALKOHOL :
Merupakan zat psikoaktif yang sering digunakan manusia.Diperoleh dari proses fermentasi madu, gula, sari buah dan umbi – umbian yang mengahasilkan kadar alkohol tidak lebih dari 15 %, setelah itu dilakukan proses penyulingan sehingga dihasilkan kadar alkohol yang lebih tinggi, bahkan 100 %.
Nama jalanan : booze, drink.
Efek yang ditimbulkan : euphoria, bahkan penurunan kesadaran

C.    PENYALAHGUNAAN DAN KETERGANTUNGAN
Penyalahguanaan adalah : penggunaan salah satu atau beberapa jenis NAPZA secara berkala atau teratur diluar indikasi medis, sehingga menimbulkan gangguan kesehatan fisik, psikis dan gangguan fungsi sosial.
Ketergatungan adalah : keadaan dimana telah terjadi ketergantungan fisik dan psikis, sehingga tubuh memerlukan jumlah NAPZA yang makin bertambah ( toleransi ), apabila pemakaiannya dikurangi atau diberhentikan akan timbul gejala putus obat( withdrawal symptom ).
a.     Penyebab Penyalahgunaan Napza
Penyebabnya sangatlah kompleks akibat interaksi berbagai faktor :


1. Faktor individual :
Kebanyakan dimulai pada saat remaja, sebab pada remaja sedang mengalami perubahan biologi, psikologi maupun sosial yang pesat.
Ciri – ciri remaja yang mempunyai resiko lebih besar menggunakan NAPZA :
1.     Cenderung memberontak
2.     Memiliki gangguan jiwa lain, misalnya : depresi, cemas.
3.     Perilaku yang menyimpang dari aturan atau norma yang ada
4.     Kurang percaya diri
5.     Mudah kecewa, agresif dan destruktif
6.     Murung, pemalu, pendiam
7.     Merasa bosan dan jenuh
8.     Keinginan untuk bersenang – senang yang berlebihan
9.     Keinginan untuk mencaoba yang sedang mode
10. Identitas diri kabur
11. Kemampuan komunikasi yang rendah
12. Putus sekolah
13. Kurang menghayati iman dan kepercayaan.
2. Faktor Lingkungan :
Faktor lingkungan meliputi faktor keluarga dan lingkungan pergaulan baik sekitar rumah, sekolah, teman sebaya, maupun masyarakat.
Lingkungan Keluarga :
1.     Komunikasi orang tua dan anak kurang baik
2.     Hubungan kurang harmonis
3.     Orang tua yang bercerai, kawin lagi
4.     Orang tua terlampau sibuk, acuh
5.     Orang tua otoriter
6.     Kurangnya orang yang menjadi teladan dalam hidupnya
7.     Kurangnya kehidupan beragama.
Lingkungan Sekolah :
1.     Sekolah yang kurang disiplin
2.     Sekolah terletak dekat tempat hiburan
3.     Sekolah yang kurang memberi kesempatan pada siswa untuk mengembangkan diri secara kreatif dan positif
4.     Adanya murid pengguna NAPZA.
Lingkungan Teman Sebaya :
1.     Berteman dengan penyalahguna
2.     Tekanan atau ancaman dari teman.
Lingkungan Masyrakat / Sosial :
1.     Lemahnya penegak hukum
2.     Situasi politik, sosial dan ekonomi yang kurang mendukung.
Faktor – faktor tersebut diatas memang tidak selalu membuat seseorang kelak menjadi penyalahguna NAPZA. Akan tetapi makin banyak faktor – faktor diatas, semakin besar kemungkinan seseorang menjadi penyalahguna NAPZA.

b.    Gejala Klinis Penyalahgunaan Napza :
1. Perubahan Fisik :
a.     Pada saat menggunakan NAPZA : jalan sempoyongan, bicara pelo ( cadel ), apatis ( acuh tak acuh ), mengantuk, agresif.
b.     Bila terjadi kelebihan dosis ( Overdosis ) : nafas sesak, denyut jantung dan nadi lambat, kulit teraba dingin, bahkan meninggal.
c.     Saat sedang ketagihan ( Sakau ) : mata merah, hidung berair, menguap terus, diare, rasa sakit seluruh tubuh, malas mandi, kejang, kesadaran menurun.
d.     Pengaruh jangka panjang : penampilan tidak sehat, tidak perduli terhadap kesehatan dan kebersihan, gigi keropos, bekas suntikan pada lengan.
2. Perubahan sikap dan perilaku :
a.     Prestasi di sekolah menurun, tidak mengerjakan tugas sekolah, sering membolos, pemalas, kurang bertanggung jawab.
b.     Pola tidur berubah, begadang, sulit dibangunkan pagi hari, mengantuk di kelas atau tempat kerja.
c.     Sering berpergian sampai larut malam, terkadang tidak pulang tanpa ijin.
d.     Sering mengurung diri, berlama – lama di kamar mandi, menghidar bertemu dengan anggota keluarga yang lain.
e.     Sering mendapat telpon dan didatangi orang yang tidak dikenal oleh anggota keluarga yang lain.
f.       Sering berbohong, minta banyak uang dengan berbagai alasan tapi tidak jelas penggunaannya, mengambil dan menjual barang berharga milik sendiri atau keluarga, mencuri, terlibat kekerasan dan sering berurusan dengan polisi.
g.     Sering bersikap emosional, mudah tersinggung, pemarah, kasar, bermusuhan pencurigaan, tertutup dan penuh rahasia.

c.     Pengaruh Penyalahgunaan Napza
  NAPZA berpengaruh pada tubuh manusia dan lingkungannya :
1.     Komplikasi Medik : biasanya digunakan dalam jumlah yang banyak dan  cukuplama. Pengaruhnya pada :
a.     Otak dan susunan saraf pusat :
·      gangguan daya ingat
·      gangguan perhatian / konsentrasi
·      gangguan bertindak rasional
·      gagguan perserpsi sehingga menimbulkan halusinasi- gangguan motivasi, sehingga malas sekolah atau bekerja
·      gangguan pengendalian diri, sehingga sulit membedakan baik / buruk.
b.     Pada saluran napas : dapat terjadi radang paru ( Bronchopnemonia ). pembengkakan paru ( Oedema Paru )
c.     Jantung : peradangan otot jantung, penyempitan pembuluh darah jantung.
d.     Hati : terjadi Hepatitis B dan C yang menular melalui jarum suntik, hubungan seksual.
e.     Penyakit Menular Seksual ( PMS ) dan HIV / AIDS.
Para pengguna NAPZA dikenal dengan perilaku seks resiko tinggi, mereka mau melakukan hubungan seksual demi mendapatkan zat atau uang untuk membeli zat. Penyakit Menular Seksual yang terjadi adalah : kencing nanah ( GO ), raja singa ( Siphilis ) dll. Dan juga pengguna NAPZA yang mengunakan jarum suntik secara bersama – sama membuat angka penularan HIV / AIDS semakin meningkat. Penyakit HIV / AIDS menular melalui jarum suntik dan hubungan seksual, selain melalui tranfusi darah dan penularan dari ibu ke janin.
f.       Sistem Reproduksi : sering terjadi kemandulan.
g.     Kulit : terdapat bekas suntikan bagi pengguna yang menggunakan jarum suntik, sehingga mereka sering menggunakan baju lengan panjang.
h.     Komplikasi pada kehamilan :
·      Ibu : anemia, infeksi vagina, hepatitis, AIDS.
·      Kandungan : abortus, keracunan kehamilan, bayi lahir mati
·      Janin : pertumbuhan terhambat, premature, berat bayi rendah.
2.     Dampak Sosial :
a.     Di Lingkungan Keluarga :
·      Suasana nyaman dan tentram dalam keluarga terganggu, sering terjadi pertengkaran, mudah tersinggung.
·      Orang tua resah karena barang berharga sering hilang.
·      Perilaku menyimpang / asosial anak ( berbohong, mencuri, tidak tertib, hidup bebas) dan menjadi aib keluarga.
·      Putus sekolah atau menganggur, karena dikeluarkan dari sekolah atau pekerjaan, sehingga merusak kehidupan keluarga, kesulitan keuangan.
·      Orang tua menjadi putus asa karena pengeluaran uang meningkat untuk biaya pengobatan dan rehabilitasi.
b.     Di Lingkungan Sekolah :
·      Merusak disiplin dan motivasi belajar.
·      Meningkatnya tindak kenakalan, membolos, tawuran pelajar.
·      Mempengaruhi peningkatan penyalahguanaan diantara sesama teman sebaya.
c.     Di Lingkungan Masyarakat :
·      Tercipta pasar gelap antara pengedar dan bandar yang mencari pengguna / mangsanya.
·      Pengedar atau bandar menggunakan perantara remaja atau siswa yang telah menjadi ketergantungan.
·      Meningkatnya kejahatan di masyarakat : perampokan, pencurian, pembunuhan sehingga masyarkat menjadi resah.
·      Meningkatnya kecelakaan.

D.    UPAYA PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NAPZA :
Upaya pencegahan meliputi 3 hal :
1.     Pencegahan primer : mengenali remaja resiko tinggi penyalahgunaan NAPZA dan melakukan intervensi.Upaya ini terutama dilakukan untuk mengenali remaja yang mempunyai resiko tinggi untuk menyalahgunakan NAPZA, setelah itu melakukan intervensi terhadap mereka agar tidak menggunakan NAPZA.Upaya pencegahan ini dilakukan sejak anak berusia dini, agar faktor yang dapat menghabat proses tumbuh kembang anak dapat diatasi dengan baik.
2.     Pencegahan Sekunder : mengobati dan intervensi agar tidak lagi menggunakan NAPZA.
3.     Pencegahan Tersier : merehabilitasi penyalahgunaan NAPZA.


Yang dapat dilakukan di lingkungan keluarga untuk mencegah penyalahgunaan NAPZA :
1.     Mengasuh anak dengan baik.
r penuh kasih sayang
r penanaman disiplin yang baik
r ajarkan membedakan yang baik dan buruk
r mengembangkan kemandirian, memberi kebebasan bertanggung jawab
r mengembangkan harga diri anak, menghargai jika berbuat baik atau mencapai prestasi tertentu.
2.     Ciptakan suasana yang hangat dan bersahabat
Hal ini membuat anak rindu untuk pulang ke rumah.
3.     Meluangkan waktu untuk kebersamaan.
4.     Orang tua menjadi contoh yang baik.
5.     Orang tua yang merokok akan menjadi contoh yang tidak baik bagi anak.
6.     Kembangkan komunikasi yang baikKomunikasi dua arah, bersikap terbuka dan jujur, mendengarkan dan menghormati pendapat anak.
7.     Memperkuat kehidupan beragama.
8.     Yang diutamakan bukan hanya ritual keagamaan, melainkan memperkuat nilai moral yang terkandung dalam agama dan menerapkannya dalam kehidupan sehari – hari.
9.     Orang tua memahami masalah penyalahgunaan NAPZA agar dapat berdiskusi dengan anak

Yang dilakukan di lingkungan sekolah untuk pencegahan penyalahgunaan NAPZA :
a.     Upaya terhadap siswa :
r Memberikan pendidikan kepada siswa tentang bahaya dan akibat penyalahgunaan NAPZA.
r Melibatkan siswa dalam perencanaan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan NAPZA di sekolah.
r Membentuk citra diri yang positif dan mengembangkan ketrampilan yang positif untuk tetap menghidari dari pemakaian NAPZA dan merokok.
r Menyediakan pilihan kegiatan yang bermakna bagi siswa ( ekstrakurikuler ).
r Meningkatkan kegiatan bimbingan konseling.Membantu siswa yang telah menyalahgunakan NAPZA untuk bisa menghentikannya.
r Penerapan kehidupan bergama dalam kegiatan sehari – hari.

b.     Upaya untuk mencegah peredaran NAPZA di sekolah :
r Razia dengan cara sidak
r Melarang orang yang tidak berkepentingan untuk masuk lingkungan sekolah
r Melarang siswa ke luar sekolah pada jam pelajaran tanpa ijin guru
r Membina kerjasama yang baik dengan berbagai pihak.
r Meningkatkan pengawasan sejak anak itu datang sampai dengan pulang sekolah.
c.     Upaya untuk membina lingkungan sekolah :
r Menciptakan suasana lingkungan sekolah yang sehat dengan membina huibungan yang harmonis antara pendidik dan anak didik.
r Mengupayakan kehadiran guru secara teratur di sekolah
r Sikap keteladanan guru amat penting
r Meningkatkan pengawasan anak sejak masuk sampai pulang sekolah.

Yang dilakukan di lingkungan masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan NAPZA:
a.     Menumbuhkan perasaan kebersamaan di daerah tempat tinggal, sehingga masalah yang terjadi di lingkungan dapat diselesaikan secara bersama- sama.
b.     Memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang penyalahguanaan NAPZA sehingga masyarakat dapat menyadarinya.
c.     Memberikan penyuluhan tentang hukum yang berkaitan dengan NAPZA.
d.     Melibatkan semua unsur dalam masyarakat dalam melaksanakan pencegahan dan penanggulangan penyalahguanaan NAPZA.













BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Narkoba adalah obat obatan terlarang yang jika dikonsumsi mengakibatkan kecanduan dan  jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian.
Narkoba pun ada berbagai jenis seperti: heroin, ganja, putaw, kokain, sabu-sabu,dan alkoholpun termasuk dalam golongan narkoba.
Manfaat yang dirasakan hanyalah sesaat. Tapi mudhorotnya jelas banyak sekali. Banyak organ tubuh menjadi rusak. palagi bila pakai obat bius. Dalah-salah pada saat operasi (karena suatu kejadian) bakal tak mampu lagi bius bagi para penggunanya. Yang pasti biaya untuk bisa mengkonsumsi barang-barang haram itu, sangatlah mahal. Salah-salah bisa masuk bui, kalau ketangkep aparat.

B. Saran
      Berdasarkan pembahasan tersebut, saran penulis adalah sebagai berikut :
1.     Jangan pernah mencoba narkoba walaupun itu hanya sedikit
2.     Pemerintah harus memberantas peredaran narkoba di Indonesia
3.     Orang tua harus lebih memperhatikan anaknya agar tidak terjerumus ke dalam jurang narkoba
4.     Perlu peningkatan kerja sama antar masyarakat dengan aparat untuk memeberantas peredaran narkoba
5.     Remaja harus diperhatikan oleh semua pihak agar tidak terjerumus pada penyalahgunaan narkoba.









DAFTAR PUSTAKA

Allen,K.M. 1996. Nursing Care of the Addicted Client. Philadelphia: Lippincott
Fauziah, Fitri dkk, ”Psikologi Abnormal (Klinis Dewasa)”, 2006. Jakarta: UI.
Kartono. DR. Kartini, ”Psikologi Abnormal dan Abnormalitas Seksual”, 1989. Bandung: Mandar Maju.
Morgan.1991. Segi PraktisPsikiatri.Jakarta: Bina rupa aksara
Stuart,Sundeen .1998. Principles and Practice of Psychiatric Nursing . St Louis: Mosby Year Book
Smith, CM.1995. Community Health Nursing; Theory and Practice . Philadelphia: W.B. Saunders Company
The Indonesian Florence Nightingale Foundation.1999. Kiat Penanggulangan dan Penyalahgunaan Ketergantungan NAPZA.Jakarta
Tom Kus Edi.1999 Bahaya NAPZA Bagi Pelajar. Bandung :Yayasan Al-Ghifari

0 Komentar untuk "Makalah Penyalahgunaan Nafza"

Back To Top